Jumat, 11 April 2014

Hadist Riwayat Yang Lemah Tidak Dianggap Shahih

  

1. Riwayat ‘Abdullah bin Mas’ud
Dikeluarkan oleh Imam ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (10/128), Ibnu ‘Adi dalam “al-Kaamil” (6/341), al-Khathib al-Bagdadi dalam “Tarikh Bagdad” (6/334), Ibnul Jauzi dalam “al-‘Ilalul mutanaahiyah” (3/493), dan imam-imam lainnya, semuanya dari jalur Musa bin ‘ Umair, dari al-Hakam, dari Ibrahim, dari al-Aswad, dari ‘Abdullah bin Mas’ud , dari Rasulullah .
Hadits ini derajatnya minimal sangat lemah, karena Musa bin ‘ Umair Abu Harun al-Kuufi dinyatakan sebagai pendusta oleh Imam Abu Hatim ar-Raazi[6]. Imam al-Haitsami berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang fatal”[7].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang sangat lemah oleh Imam Ibnu ‘Adi, Ibnul Jauzi, adz-Dzahabi[8], al-Haitsami[9] dan Syaikh al-Albani[10].

2. Riwayat ‘Ubadah bin Shamit
Dikeluarkan oleh Imam ath-Thabarani dalam dalam “al-Mu’jamul kabiir” (10/128) dan Ibnu ‘Asakir dalam “Tarikh Dimasq” (40/164) dari jalur ‘Arak bin Khalid bin Yazid, dari bapaknya, dari Ibrahim bin Abi ‘Ulbah, dari ‘Ubadah bin Shamit , dari Rasulullah .
Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah. Imam Abu Hatim ar-Razi berkata: “Ini adalah hadits yang mungkar (sangat lemah), Ibrahim belum pernah bertenu dengan ‘Ubadah dan ‘Arak haditsnya mungkar”[11].
Syaikh al-Albani juga menghukumi hadits ini sebagai hadits mungkar (sangat lemah)[12].

3. Riwayat Abu Umamah  
Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam “Syu’abul iimaan” (3/282) dari jalur Thalut bin ‘Abbad, dari Fadhdhal bin Jubair, dari Abu Umamah, dari Rasulullah .
Al-Muttaqi al-Hindi[13] menisbatkan hadits ini kepada imam Abu asy-Syaikh dalam kitab “ats-Tsawaab”.
Hadits ini juga sangat lemah, karena Fadhdhal bin Jubair riwayat haditsnya sangat lemah. Imam Ibnu ‘Adi berkata: “Hadits-hadits (yang diriwayatkan)nya tidak terjaga (banyak kesalahan)”. Ibnu Hibban berkata: “Tidak halal sama sekali untuk berargumentasi dengan (riwayat hadits)nya, dia meriwayatkan hadits-hadits yang tidak ada asalnya”[14].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang sangat lemah oleh Imam al-Baihaqi, beliau berkata: “Fadhdhal bin Jubair pemilik (suka meriwayatkan) hadits-hadits yang mungkar”[15]. Ucapan beliau ini disetujui oleh Imam as-Sakhawi[16].

4. Riwayat Samurah bin Jundub
Dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam “Syu’abul iimaan” (3/282) dari jalur al-Hasan bin al-Fadhl bin as-Samh, dari Giyats bin Kalub al-Kufi, dari Mutharrif bin Samurah bin Jundub, dari bapaknya, dari Rasulullah .
Hadits ini juga sangat lemah, karena al-Hasan bin al-Fadhl riwayat haditsnya sangat lemah. Imam Abul Husein Ibnul Munadi berkata: “(Awalnya) orang-orang banyak (meriwayatkan hadits) darinya, kemudian tersingkaplah (keburukannya), lalu orang-orang meninggalkannya dan membakar hadits-hadits (yang diriwayatkannya). Imam Ibnu Hazm berkata: “Dia majhul (tidak dikenal)”[17].
Demikian pula rawi setelahnya, Giyats bin Kalub al-Kufi, Imam al-Baihaqi berkata: “Giyats bin Kalub majhul (tidak dikenal)”. Imam ad-Darquthni berkata: “Dia lemah (riwayat haditsnya”[18].
Hadits ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam al-Baihaqi[19] dan as-Sakhawi[20].

5. Riwayat Anas bin Malik
Dikeluarkan oleh Imam ad-Dailami[21] dari Jalur Muhammad bin Ahmad bin Shaleh, dari bapaknya, dari Muhammad bin Abi as-Sari, dari ar-Rabi’ bin Shabih, dari Atha’ bin Abi Rabah, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah , dengan lafazh “Tidaklah orang yang sakit disembuhkan dengan (pengobatan) yang lebih utama dari bersedekah”.
Hadits ini juga sangat lemah, Muhammad bin Abi as-Sari, dia adalah Muhammad bin al-Mutawakkil al-‘Asqalani, Imam Abu Hatim ar-Razi berkata: “(Riwayat) haditsnya lemah”. Ibnu ‘Adi berkata: “Banyak kesalahannya (dalam meriwayatkan hadits)”[22]. Imam adz-Dzahabi berkata: “Dia mempunyai riwayat-riwayat (hadits) yang mungkar”[23].
Rawi setelahnya, ar-Rabi’ bin Shabih, dinyatakan lemah riwayat haditsnya oleh Imam Yahya bin Ma’in, Ibnu Sa’ad, an-Nasa-i, Ya’qub bin Syaibah, dan lain-lain[24].

6. Riwayat al-Hasan al-Bashri secara mursal
Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam “al-Mara-siil” (no. 105) dan Ibnul Jauzi dalam “al-‘Ilalul mutanaahiyah” (no. 816) dari jalur Muhammad bin Sulaiman al-Anbari, dari Katsir bin Hisyam, dari ‘Umar bin Sulaim al-Bahili, dari al-Hasan al-Bashri, dari Rasulullah  secara mursal.
Riwayat ini sanadnya hasan sampai ke al-Hasan al-Bashri dan riwayat inilah yang dibenarkan oleh para ulama ahli hadits, seperti al-Baihaqi[25], Ibnul Jauzi[26], al-Mundziri[27] dan Syaikh al-Albani[28].

Maka riwayat ini hukumnya lemah karena mursal (tidak bersambung), Hasan al-Bashri tidak pernah bertemu dengan Rasulullah . Khususnya mursal al-Hasan al-Bashri termasuk riwayat yang sangat lemah. Imam Muhammad bin Sa’ad berkata: “Semua hadits (riwayat) al-Hasan al-Bashri yang bersambung sanadnya atau riwayatnya dari orang yang pernah didengarnya maka itu adalah baik lagi bisa dijadikan sebagai argumentasi, adapun riwayatnya secara mursal maka tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi”. Imam al-‘Iraqi berkata: “Riwayat-riwayat mursal (dari) al-Hasan al-bashri menurut para ulama ahli hadits (adalah) seperti angin (sangat lemah)”[29].
Kesimpulannya, Hadits ini sangat lemah bahkan sebagian dari jalur periwayatannya palsu. Yang paling ringan kelemahannya adalah riwayat mursal al-Hasan al-Bashri, akan tetapi tidak ada riwayat lain yang bisa mendukung atau menguatkannya, karena semua sangat lemah. Maka hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai sandaran atau argumentasi, meskipun sebagian dari para ulama ada yang mengamalkan kandungannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar